Jakarta, LINGGA POS – Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Irma Suryani mengatakan Kementerian Keuangan telah menyetujui kenaikan tunjangan bagi anggota parlemen Indonesia itu. Persetujuan itu, kata dia sesuai surat Kemenkeu Nomor S-520/MK.02/2015 dimana kenaikan tunjangan itu juga masuk dalam APBN 2016. “Tunjangan itu meliputi tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan pengawasan dan anggaran, serta tunjangan bantuan langganan listrik dan telepon,” ungkap Irma di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa kemarin. Dia menambahkan bahwa tunjangan anggota dewan yang terhormat itu tak pernah naik selama 10 tahun terakhir. Nah, berapa besaran tunjangan DPR setelah kenaikan tersebut? Berikut daftarnya : 1. Tunjangan Kehormatan. a. Ketua Badan/Komisi Rp6,69 juta b. Wakil Ketua Rp6,46 juta c. Anggota Rp5,58 juta 3. Tunjangan Komunikasi Intensif. a. Ketua Badan/Komisi Rp16,648 juta b. Wakil Ketua Rp16,009 juta c. Anggota Rp15,554 juta 3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan. a. Ketua Badan/Komisi Rp5,25 juta b. Wakil Ketua Rp4,5 juta c. Anggota Rp3,75 juta 4. Bantuan Listrik Rp3,5 juta dan Telepon Rp4,2 juta. (arn,ant/tc)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang