INGIN TAHU BERAPA KENAIKAN TUNJANGAN ANGGOTA DPR?

image

  Jakarta, LINGGA POS – Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Irma Suryani mengatakan Kementerian Keuangan telah menyetujui kenaikan tunjangan bagi anggota parlemen Indonesia itu. Persetujuan itu, kata dia sesuai surat Kemenkeu Nomor S-520/MK.02/2015 dimana kenaikan tunjangan itu juga masuk dalam APBN 2016. “Tunjangan itu meliputi tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan pengawasan dan anggaran, serta tunjangan bantuan langganan listrik dan telepon,” ungkap Irma di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa kemarin. Dia menambahkan bahwa tunjangan anggota dewan yang terhormat itu tak pernah naik selama 10 tahun terakhir.   Nah, berapa besaran tunjangan DPR setelah kenaikan tersebut? Berikut daftarnya :  1. Tunjangan Kehormatan.  a. Ketua Badan/Komisi Rp6,69 juta  b. Wakil Ketua Rp6,46 juta  c. Anggota Rp5,58 juta   3. Tunjangan Komunikasi Intensif.  a. Ketua Badan/Komisi Rp16,648 juta  b. Wakil Ketua Rp16,009 juta  c. Anggota Rp15,554 juta   3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan.  a. Ketua Badan/Komisi Rp5,25 juta  b. Wakil Ketua Rp4,5 juta  c. Anggota Rp3,75 juta   4. Bantuan Listrik Rp3,5 juta  dan Telepon Rp4,2 juta. (arn,ant/tc)

Kategori: KEPRI, LINGGA, NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.