MINUMAN BERALKOHOL BOLEH KEMBALI DIPERJUALBELIKAN?

image

LINGGA POS – Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan minuman beralkohol adalah ancaman bagi generasi muda Indonesia dan melanggar norma-norma masyarakat. “Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap peredaran minuman beralkohol dan wajib memberikan perlindungan kepada konsumen melalui kewenangan yang ada padanya,” kata Aziz di Gedung DPR, Senin (21/9). Dia meminta agar BPOM mengawasi adanya penjualan minuman beralkohol yang dijual di mini market atau toko-toko tertentu.    Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Memperindag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (“Permendag 6/2015”).   Senada dikatakan anggota Komisi II DPR Muchtar Lutfhi yang menyesalkan kebijakan pemerintah yang kembali membebaskan penjualan minuman beralkohol di supermarket. “Minuman beralkohol adalah induk dari segala kerusakan moral, merusak mental bangsa dan generasi muda khususnya. Bagaimana mungkin kita mau berbicara tentang ‘Revolusi Mental’ yang jadi tagline pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), kalau moral masyarakat rusak oleh minuman beralkohol. Jadi, selamat tinggal revolusi mental,” tegas Mochtar.    Seperti diketahui, melalui Permendag Nomor 20 tahun 2014 yang terakhir diubah dengan Permendag Nomor 6 tahun 2015 bahwa kepada minimarket/toko yang menjual minuman beralkohol di lokasi pemukiman penduduk, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja dan sekolah akan diberikan sanksi berupa sanksi administratif bertahap berupa peringatan, pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha. Dirilis dari laman www.setkab.go.id, jika ada minimarket yang tetap berjualan minuman beralkohol maka Pemda bisa mengambil tindakan sanksi dimaksud melalui rekomendasi Menperindag untuk pencabutan SIUP-nya. (arn/ho.c)

Kategori: KEPRI, LINGGA, NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.