Jakarta, LINGGA POS – Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan agar setiap perusahaan harus membayar gaji atau upah pekerjanya dengan menggunakan mata uang Rupiah (Rp, red). Ketentuan pembayaran menggunakan rupiah itu berlaku bagi pekerja Indonesia atau pun tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah NKRI. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tertanggal 31 Maret 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah NKRI. “Aturan soal pembayaran gaji itu menurut Bank Indonesia (BI) harus Rupiah. Jadi, harus ikut aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri dalam siaran persnya, Selasa (22/9). Semua perusahaan atau pun orang yang berada di Indonesia, tegas Hanif, harus tunduk pada aturan dari pemerintah Indonesia, termasuk dalam hal masalah aturan pembayaran gaji TKA yang harus menggunakan pembayaran rupiah. “Prinsipnya, selama berada dan bekerja di Indonesia orang itu harus tunduk pada aturan pemerintah Indonesia,” tambah Hanif. (a/ht)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang