KEJATI KEPRI PERINGKAT KE-6 DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI di INDONESIA

image

   Tanjungpinang, LINGGA POS – Data dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebutkan, dari seluruhnya 31 Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia, Kejati Nusa Tenggara Timur berada di peringkat ke-1 dalam hal menangani kasus korupsi dengan jumlah penuntutan sebanyak 65 tersangka. Di peringkat ke-2, Kejati Jawa Tengah dengan jumlah 55 tersangka, ke-3 Kejati Sumatera Utara dengan 48 tersangka, ke-5 Kejati Jawa Timur dengan 42 tersangka, dan di peringkat ke-6 Kejati Kepulauan Riau (Kepri) dengan 34 tersangka yang telah dijebloskan ke penjara dan telah berkekuatan hukum tetap.   Selain melakukan penindakan kasus korupsi, tercatat dalam kurun Januari – Agustus 2015 saja, Kejati Kepri juga telah berhasil mengembalikan uang negara (recovery asset) sebesar Rp3,123 miliar dari APBN dan APBD yang dikorupsi para penjarah berdasi putih tersebut.    Kepala Kejati Kepri Sudung Situmorang mengatakan pihaknya akan selalu siap dalam upaya penindakan dan penuntutan bagi siapa saja yang mencuri uang negara, khususnya dalam program yang berkaitan langsung terhadap masyarakat. “Ini semua kita laksanakan dengan konsuekuen sesuai dengan yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo,” kata Sudung, usai rakor Pelaksanaan APBN Dalam Rangka Menjamin Kelancaran dan Akuntabilitas Pembangunan di Provinsi Kepri, di kantor Kejati Kepri, Selasa (13/10).    Sementara Kepala Seksi Penerangan Kejati Kepri Wiwin Iskandar mengungkapkan, dari total 34 kasus korupsi yang ditangani sejak Januari – Agustus 2015 diantaranya 16 kasus merupakan hasil penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh Kejati, 15 kasus hasil penyidikan 6 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejari di 7 kabupaten/kota dan 3 yang dihadapkan dan dituntut di Pengadilan merupakan hasil penyidikan pihak Polri. (ph,af/bt)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.