10 KEJATI & POLDA PENUNGGAK KASUS TIPIKOR  VERSI ICW

 

image

  Jakarta, LINGGA POS – Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan 10 Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang menunggak kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) periode 1 tahun 2015. Peneliti Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah, di Jakarta, Sabtu (17/10) mengatakan penyusunan daftar penunggak kasus tipikor tersebut sesuai dengan tingkatan Kejati dan Kepolisian Daerah (Polda) dengan asumsi kasus korupsi yang ditangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) atau Kepolisian Resort (Polres) yang berada di bawah koordinasi institusinya.   Ke-10 Kejati tersebut adalah Kejati Jawa Timur yang menunggak 64 kasus tipikor dengan total kerugian negara mencapai Rp269,1 miliar. Peringkat ke-2 hingga 10 yakni, Kejati Sulawesi Selatan 56 kasus dan kerugian negara Rp97,1 miliar, Kejati Sumatera Utara 51 kasus, kerugian negara Rp1,3 triliun, Kejati Jawa Barat 46 kasus, kerugian negara Rp325,5 miliar, Kejati Aceh 46 kasus, kerugian negara Rp33,9 miliar, Kejati RIAU 45 kasus, kerugian negara Rp1,5 triliun, Kejati Nusa Tenggara Timur 40 kasus, kerugian negara Rp609,2 miliar, Kejati Jambi 40 kasus, kerugian negara Rp609,2 miliar, Kejati Maluku 34 kasus, kerugian negara Rp36,9 miliar, dan Jawa Tengah 29 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp111,5 miliar.    Sementara 10 Polda sebagai penunggak kasus tipikor terbesar (dalam periode 2010-2014) adalah Polda Sumatera Utara dengan jumlah kasus tipikor 30 dan kerugian negara Rp94,6 miliar. Peringkat ke-2 hingga 10, yakni Polda Jawa Timur 22 kasus, kerugian negara Rp14,8 miliar, Polda Aceh 21 kasus, kerugian negara Rp133,6 miliar, Polda Sulawesi Selatan 16 kasus, kerugian negara Rp22,3 miliar, Polda Bengkulu 15 kasus, kerugian negara Rp15,1 miliar, Polda Jawa Barat 15 kasus, kerugian negara Rp31,1 miliar, Polda Kalimantan Timur, Polda Nusa Tenggara Timur masing-masing 11 kasus dengan kerugian negara Rp122,4 miliar, Rp42,2 miliar dan Rp7,5 miliar. Sementara untuk Bareskrim Polri memiliki 9 kasus dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp548 miliar yang belum naik ke penuntutan atau melimpahkannya ke Kejaksaan sejak ditetapkan berstatus penyidikan pada periode yang sama.    ‘Menunggak’ menurut Wana, diartikan memiliki sejumlah kasus korupsi yang statusnya masih pada tahap penyidikan dan belum naik ke penuntutan atau bisa disebut stagnasi. (arn,ant/tc)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.