KPU LINGGA : BARU PASANGAN NOMOR URUT 1 SERAHKAN SK PENGUNDURAN DIRI

 

image

  Daik, LINGGA POS – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasn KPUD Lingga, Irham YS mengatakan dari empat pasangan calon tetap bupati/wakil bupati Lingga peserta Pilkada Serentak 2015, baru satu orang saja yang telah menyerahkan surat pengunduran diri (SK) dari instansinya sebagai ASN atau anggota DPRD. “Padahal batas waktu penyerahan surat pengunduran diri tersebut harus sudah kami ( KPU Lingga) terima paling lambat pada tanggal 24 Oktober 2015,” kata Irham.    Hal itu lanjut dia, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 yang menyebutkan bahwa pasangan calon tetap wajib menyerahkan SK pengunduran diri, 60 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.    “Hingga hari ini, baru Muhammad Ikhsan Fensuri yang sudah menyerahkan SK pengunduran dirinya, sementara Usman Taufik dari ASN, Harlianto dari DPRD (Kepri,red), dan M. Nizar dari DPRD (Lingga,red) belum menyerahkan surat keterangan pengunduran diri mereka,” kata Irham, dikutip dari Batam Today. Mulai hari ini, lanjut dia, artinya tinggal empat hari lagi batas waktu penyerahan SK tersebut sudah harus diterima pihaknya. Jika tidak, maka otomatis pasangan calon tetap bupati/wakil bupati Lingga akan digugurkan.    Seperti diketahui, dari ke empat pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2015 Lingga, ada yang berasal dari ASN dan anggota DPRD. Sebut saja, M. Ikhsan Fensuri calon bupati (No. Urut 1) dari ASN Pemkab Lingga, Usman Taufik calon bupati (No. Urut 3) dari ASN Pemprov Kepri, M. Nizar calon wakil bupati (No. Urut 4) dari anggota DPRD Lingga dan Harlianto calon bupati (No. Urut 2) dari anggota DPRD Kepri. (syk,af)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.