KPU LINGGA : ADA 136 PEMILIH TAMBAHAN

   e

image

Daik, LINGGA POS – Hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga menetapkan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) Lingga pada Pilkada Serentak yang akan digelar pada Rabu, 9 Desember 2015 sebanyak 136 pemilih. “Jumlah DPTb tersebut berasal dari 28 desa di 50 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari tujuh kecamatan se-Kabupaten Lingga,” kata Ketua KPU Lingga Agussuriawan, Rabu (28/10).   Lebih jauh dia merincikan DPTb dari tujuh kecamatan tersebut adalah Kecamtan Lingga 18 pemilih, Lingga Utara 14 pemilih, Selayar 10 pemilih, Senayang 36 pemilih, Singkep 40 pemilih, Singkep Barat 6 pemilih dan Singkep Pesisir 12 pemilih. Dari jumlah 136 pemilih itu terdiri atas pemilh pria 71 pemilih dan wanita dengan 65 pemilih.    Lanjut dia, bagi mereka yang tak terdaftar saat pendataan di lapangan akan diberikan surat pemberitahuan resmi dengan surat C6 untuk memilih. Sementara bagi yang tidak membawa Form C6 saat ke TPS nantinya, juga tetap akan diberikan haknya sebagai pemilih asalkan memang sudah terdaftar dalam DPTb.    Dijelaskannya, pada pemilih tambahan ini antara lain adalah para pelajar yang memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdata di DPT karena ketika itu belum memenuhi syarat yang ditetapkan untuk memilih (belum punya hak suara). Selain itu, tambahnya, selain DPTb ada pula mereka yang masuk dalam DPTb2 yang juga berhak memberikan hak suaranya di Pilkada Serentak 2015. “Karena itu kami sarankan bagi pemilih DPTb2 agar nanti membawa identitas diri yang sah seperti KTP saat ke TPS dengan melapor dan mendaftar di TPS terkait,” pungkasnya. (syk,af/bp)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.