Tanjungpinang, LINGGA POS – Sepanjang periode 2008 – Agustus 2015, sebanyak 46 anggota Polda Kepri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat berbagai tindakan indispliner dan pelanggaran hukum. “Ada yang diberhentikan karena kasus narkoba, indispliner dan berbagai pelanggaran lainnya sehingga diambil tindakan tegas,” kata Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, di Batam, Senin. Rincian anggota yang diberhentikan secara PTDH tersebut yakni pada tahun 2008 sebanyak 1 orang, 2009 sebanyak 3 orang, 2010 sebanyak 5 orang, 2011 sebanyak 6 orang, 2012 sebanyak 3 orang, 2013 sebanyak 8 orang, 2014 sebanyak 9 orang, 2015 sebanyak 11 orang. Mereka yang PTDH tersebut berasal antara lain dari satker di Polda Kepri, Polres dan Polresta di 7 kabupaten/kota di Kepri. “Setelah dikeluarkan surat keputusan pemberhentian oleh Kapolda Kepri maka anggota itu tidak lagi menjadi anggota Polri dan sudah kembali ke masyarakat sipil biasa,” ujar Hartono yang berhati-hati yang pernah menjabat Kapolres Lingga. Dia menghimbau agar masyarakat berhati-hati supaya tidak menjadi korban jika diantara ke-46 orang mantan anggota Polda Kepri tersebut masih bertindak mengatasnamakan institusi kepolisian. “Anggota Polri yang bertugas di lapangan dibekali identitas diri dari pimpinan seperti tanda pengenal diri saat menjalankan tugas. Jika tidak memiliki itu, segera lapor ke kantor polisi terdekat,” himbaunya. (ph/ant)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
politik
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang