ASN HARUS MELAKUKAN e-PUPNS 2015

 

image

  LINGGA POS – Sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19 tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2015 secara elektrik (e-PUPNS 2015). Untuk diketahui, dengan e-PUPNS ini, setiap ASN bertanggung jawab penuh terhadap kelengkapan, keakuratan dan kebenaran data yang dimiliki.    Pihak BKN sendiri telah menyediakan aplikasi secara online yang dapat diakses oleh seluruh ASN melalui portal e-PUPNS. ASN selaku pengguna aplikasi tersebut diwajibkan melakukan registrasi, pengisian serta pengiriman terhadad data yang telah dilengkapi. Adapun cakupan data yang harus diisi mencakup Data Utama, Data Posisi, Data Riwayat, hingga Data Stake Holder.   ADA SANKSI. Diharapkan kepada seluruh ASN yang telah mendaftar agar dapat segera mungkin melanjutkan ke proses input data dan mengirimkan data yang telah selesai di input kepada BKD secara online hingga batas waktu tanggal 31 Oktober beserta berkas manual agar dapat dilakukan proses selanjutnya.    Bagi ASN yang tidak melakukan pengiriman data tepat pada waktunya sesuai dengan Perka BKN Nomor 19 tahun 2015 di atas, maka ASN tersebut akan dikenakan sanksi antara lain tidak tercatat dalam daftar database ASN, dan tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian serta dinyatakan berhenti/pensiun. (arn/bp)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.