APBD-P LINGGA 2015 DISAHKAN, LEGESLATIF MINTA EKSEKUTIF LAKUKAN ‘LEGAL OPINION’ 

image

  Daik, LINGGA POS – Rapat Paripurna DPRD Lingga Senin (9/11) telah mengesahkan besaran APBD – P Lingga tahun 2015 sebesar Rp 694,7 miliar. Namun, masih menyisakan dilema yang perlu segera dicarikan solusinya. Pasalnya, pihak legeslatif menyusul usainya pembahasan APBD – P 2015 yang cukup lama terkendala, meminta agar eksekutif segera melakukan aksi ‘legal opinion’ alias pendapat umum kepada pihak kepolisian atau kejaksaan menyusul adanya penggunaan uang rakyat yang nota bene sebelum pembahasan APBD – P 2015 ‘ketuk palu’.    Ketua DPRD Lingga Kamaruddin Ali mengaku pihaknya sudah menyurati eksekutif agar mereka menyerahkan hasil pendapat hukum dari kedus instansi tersebut terkait proyek Rp 22,5 miliar di dua SKPD yang telah berjalan sebelum pembahasan APBD – P 2015. “Kita minta segera legal opinion-nya karena anggarannya cukup besar dan sebenarnya dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat,” kata Wak Den, demikian namanya biasa dipanggil.    Menurut dia, APBD – P ini kemungkinan besar tak juga bisa melaksanakan proyek pembangunan di tahun berjalan karena sebagian besar digunakan untuk membayar utang 2014, sedangkan dana tunda salur yang senilai Rp 64 miliar belum ada landasan hukumnya atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK)_nya belum ada. “Disatu sisi, defisit kita sudah diambang batas, disisi yang lanjut ada proyek yang sedang berjalan dan malah sudah hampir selesai justru sebelum APBD-P dibahas. Angkanya pun tidak sedikit, inikan sangat luar biasa,” keluh Wak Den. (Syk,aff)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.