UMK LINGGA 2016 DIUSULKAN RP2.202.010

  

image

  Dabo, LINGGA POS – Hasil musyawarah antar pihak tripartit Kabupaten Lingga yang diwakili Apindo (pengusaha), Serikat Pekerja Logam Elektronik Metal (LEM) Lingga (SPSI) dan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) (pemerintah), Selasa (10/11) di Hotel Gapura Singkep, secara musyawarah dan mufakat setuju mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga tahun 2016 sebesar Rp 2.201.010. Kepala Dinas Sosial, Tenagakerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Lingga, H. Muslim mengatakan, UMK 2016 ada kenaikan sebesar 11,5 persen dibandingkan 2015. “Dengan kesepakatan bersama semua pihak setuju mematok besaran UMK Lingga tahun 2016 sebesar Rumah 2.201.010 atau ada kenaikan 11,5 persen dari tahun lalu. Sementara KLH-nya juga naik sebesar 101,10 persen,” kata Muslim sembari melanjutkan hasilnya akan segera diusulkan ke Bupati l Lingga untuk diajukan ke Gubernur Kepri.    Sementara, Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri Tagor Napitupulu mengatakan pihaknya telah menerima usulan UMK 2016 dari 7 kabupaten/kota-kecuali Natuna-yang belum sampai. “Akan segera kita ajukan ke Gubernur, yang nanti kembali dibahas sebelum ditetapkan dan ditandatangani gubernur untuk diberlakukan sebelum tutup tahun,” kata Tagor. Lanjut dia, semua kabupaten/kota sudah mengusulkan UMK-nya dengan besaran yang sudah ditetapkan berdasarkan SK bupat/walikota, menyusul Natuna yang belum diterima berkas usulannya.    Berikut besaran UMK 2016 dari tiap kabupaten/kota :  1. Bintan Rp 2.645.017   2. LINGGA Rp 2.201.010   3. Karimun Rp 2.418.254,37   4. Anambas Rp 2.425.110  5. Tanjungpinang Rp 2.179.825   6. Batam Rp 2.994.111 (sesuai PP 78/2015) dan Rp 2.879.819 (berdasarkan  DPK) (KU I Rp 3.531.522, KU II Rp 3.445.127, KU III Rp 3.198.903).   7. Natuna  (menyusul). (Arn/sr)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.