KASUS DANA BANSOS KONI LINGGA 2013 NAIK KE TINGKAT PENYIDIKAN

image

  Daik, LINGGA POS – Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga Evan Apturedi mengungkapkan beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dinilai banyak yang tidak tepat sasaran. Kegiatan-kegiatan tersebut bukan kegiatan untuk peningkatan prestasi namun hanya berupa rekreasi semata. “Namun demikian kita belum menetapkan tersangkanya. Tetapi kita terus menelusuri. Artinya, perbuata melawan hukum sudah ada dimana dalam penggunaan dana hibah atau bansos tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Permendagri Nomor 39 tahun 2012 tentang Penggunaan Dana Hibah Bansos yang Bersumber dari APBD,” kata Evan. Selain itu, dalam pelaksanaanya oknum KONI Lingga juga diduga tidak mengindahkan UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistim Olahraga Nasional.    Diakuinya, pihaknya telah memeriksa 10 saksi , namun pada tingkat penyelidikan sudah lebih dari 30 saksi telah diminta keterangannya. “Kita sudah bekerja sejak 10 Desember lalu dan saat ini telah ditingkatkan ke penyidikan sesuai nomor surat Print-292/N,” tambahnya.    Lanjut dia lagi, banyak ditemukan prosedur yang tidak dilaksanakan seperti yang diatur dalam Permendagri terkait penggunaan dana hibah yang diterima dari APBD Lingga 2013 dan juga tidak sesuai dengan sistim keolahragaan nasional dimana KONI pada dasarnya boleh membiayai olahraga yang berprestasi dan pembinaan pada olahraga prestasi. Sementara dalam pelaksanaannya KONI Lingga dalam SPJ-nya lebih kepada olahraga yang bersifat rekreasi saja. “Kita temukan ada kegiatan olahraga dengan dana yang cukup besar, tetapi setelah ditelusuri pertanggungjawabannya tidak benar. Banyak terjadi penyimpangan dan ada juga yang kita duga fiktif,” tambahnya.   Pihaknya juga sudah menemukan kerugian awal setidaknya Rp100 juta lebih dan jumlah itu kemungkinan akan bertambah.  Untuk mendapatkan angka yang pasti nanti akan ditentukan dari audit BPKP atau BPK, berapa kerugian negara sebenarnya. “Setelah diketahui berapa kerugian negara, baru kita tetapkan siapa tersangkanya,” kata Evan.     Dari catatan LINGGA POS, sejak tahun 2010 – 2013 saja, dana hibah Bantuan Sosial dari APBD Lingga  yang telah digelontarkan ke KONI Lingga mencapai Rp 6,9 miliar. Jumlah sebesar itu dirincikan dari dana hibah tahun 2010 sebesar Rp 1,65 miliar, 2011 sebesar Rp 1,74 miliar, 2012 sebesar Rp 1,50 miliar, 2013 sebesar Rp 2,00 miliar. (syk)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.