PPATK SERAHKAN 289 HASIL ANALISIS KEPADA PENYIDIK

image

    Jakarta, LINGGA POS – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan 289 hasil analisis (HA) kepada penyidik di sejumlah instansi pemerintahan sepanjang 2015 seperti Kepolisian RI, Kejagung, KPK, BNN, Dirjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai. Hal itu diungkapkan Ketua PPATK Muhammad Yunus dalam konprensi pers Refleksi Akhir Tahun 2015 di kantor PPATK, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin kemarin.    “HA yang telah diserahkan ke sejumlah penyidik itu terdiri dari 81 HA pro aktif dan 208 HA reaktif yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana asal berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Yunus.    Dijelaskannya, analisis proaktif adalah merupakan kegiatan meneliti laporan terkait lainnya (LKTM) yang dilakukan atas inisiatif dari PPATK sementara analisis reaktif merupakan proses analisis yang dilakukan atas permintaan dari penyidik tindak pidana pencucian uang. Tercatat, sejak Januari 2003 – November 2015 PPATK telah menghasilkan 4.041 HA terdiri atas 3.196 HA yang disampaikan kepada penyidik dan 845 HA disimpan dalam arsip PPATK.    Dirincikan Yunus, bahwa sebanyak 3.196 HA itu berasal dari analisis terhadap 9.219 laporan transaksi keuangan mencurigakan yang terdiri dari 1.790 HA proaktif berasal dari analisis terhadap 4.749 LKTM terkait dan 1.406 HA reaktif berasal dari analisis terhadap 4.470 HA LKTM terkait. (ph/ht)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.