INGAT, JIKA HINGGA 31 JANUARI PNS TAK DAFTAR e-PUPNS AKAN DIPECAT 

image

   Jakarta, LINGGA POS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih memberikan ‘kesempatan kedua’ kepada 106.038 PNS (sekarang Aparatur Sipil Negara/ASN, red) yang belum melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) secara online. Ditegaskan pula dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Bima Haria Wibisana bernomor K26-30/V-2-1 tanggal 5 Januari 2016 tersebut bahwa jika sampai batas waktu yang telah ditentukan atau hingga 31 Januari 2016 PNS belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS, maka dinyatalan tidak lagi berstatus sebagai PNS alias dihapus dari data PNS nasional di BKN.    Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat mengatakan perpanjangan registrasi dilakukan untuk meminta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban atas belum melakukan e-PUPNS yang seharusnya batas waktunya sudah berakhir sejak 31 Desember 2015 lalu. “Ini tentu perlu diklarifikasi apakah PNS tersebu sudah meninggal dunia atau ada alasan kuat tugas lainnya,” kata Tumpak seperti dikutip dari JPG.    Tumpak mengingatkan, bahwa akses tersebut hanya akan diberikan jika instansi tempat PNS bekerja mengajukan permohonan registrasi susulan dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian instansi atau Kepala BKD masing-masing kepada Kepala BKN dengan alasan belum melakukan e-PUPNS.    Ditambahkanya, sesuai SE tersebut bagi PNS yang sudah melakukan registrasi tetapi belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS atau belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi waktu hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016. (ph/tp)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.