Senayang, LINGGA POS – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Senayang, Kabupaten Lingga Senin (11/1) berhasil mengamankan kapal diduga membawa sebanyak 12 ton kayu ilegal di perairan Pulau Burung. Dalam pemeriksaan sementara diketahui kayu tersebut akan dibawa ke Batam. Bersama kapal dan kayu itu juga diamankan nakhoda inisial S dan ABK inisial A. Kapolsek Senayang Yuhendri Januar mengatakan kedua pelaku mengaku bahwa kayu tersebut berasal dari hutan Desa Centeng, Daik Lingga. “Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang membawa kayu tanpa memiliki dokumen resmi yang sah. Dan kita juga belum mengetahui kayu akan diserahkan kepada siapa atau atas pesanan siapa di Batam,” kata Yuhendri melalui telpon genggamnya, Selasa (12/1), sembari menambahkan kapal dan kayu saat ini diamankan sementara di Polsek Senayang sebagai barang bukti (BB). Menurut dia, kedua pelaku dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf a UU Nomor 18 tahun 2013 jo Pasal 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar. (syk,sr/sk)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
politik
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang