DBH MINYAK & GAS UNTUK KEPRI HANYA RP 17 MILIAR

   

image

Tanjungpinang, LINGGA POS – Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kepri, Naharuddin mengatakan dari Peraturan Presiden (Perpres) RI terbaru, penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk sektor minyak dan gas Provinsi Kepri mengalami penurunan yang sangat luar biasa. Pasalnya, jika sebelumnya sesuai perhitungan Kepri akan menerima sekitar Rp400 miliar, namun ternyata pada Desember 2015 lalu hanya menerima sebesar Rp17 miliar saja. “Sehingga akan sangat berdampak terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepri, khususnya di sektor infrastruktur,” kata Naharuddin di Gedung DPRD Kepri, Kamis (7/1) saat menghadiri pengesahan RAPBD Kepri 2016.    Lanjut dia, dari ketentuan Perpres tersebut telah mengamanatkan untuk hasil minyak daerah (Kepri) menerima sebesar 15 persen dari hasil produksi. Dari jumlah itu dibagi menjadi 6 persen ke Kabupaten penghasil (Natuna dan Anambas), 6 persen untuk 7 Kabupaten/Kota se-Kepri dan 3 persen untuk Provinsi Kepri.    Sementara untuk gas, daerah (Kepri) hanya menerima 30 persen. Dari jumlah itu dibagi untuk daerah penghasil (Natuna dan Anambas) 12 persen, 12 persen untuk 7 Kabupaten/Kota se-Kepri dan dan 6 persen untuk Provinsi Kepri. “Sementara untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak ada masalah atau Kepri tetap menerima sesuai dengan peraturan sebelumnya,” tambahnya. Karena itu aku dia, pihaknya berencana akan segera meminta penjelasan dan klarifikasi kepada Pemerintah Pusat mengenai minimnya DBH yang diterima Kepri tersebut. (ph,af/sk)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.