MK TOLAK GUGATAN SOERYA RESPATIONO – ANSAR

image

  Tanjungpinang, LINGGA POS – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Soerya Respationo – Ansar Ahmad karena tidak memenuhi Pasal 158 UU Nomor 8 tahun 2015. Demikian disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Arison. Dalam ketentuan MK, lanjut dia, ditegaskan bahwa ambang batas selisih suara antara paslon untuk wilayah yang berpenduduk hingga dengan 2 juta orang yakni 0,5 – 2 persen. “Sesuai hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Kepri 2015 yang dilaksanakan KPU Kepri pada 19 Desember 2015, paslon nomor urut 1 (HM Sani – Nurdin Basirun) unggul dengan perolehan suara 347.515, sementara paslon nomor urut 2 (Soerya Respationo – Ansar Ahmad) hanya memperoleh 305.688 suara atau terdapat selisih suara lebih dari 2 persen. Sehingga MK mengabulkan eksepsi KPU Kepri sebagai termohon,” kata Arison dikutip dari Antara Kepri, Sabtu (23/1).    Ditambahkan oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hukum KPU Kepri, Ridarman Bay, saat pembacaan putusan gugatan Soerya Respationo – Ansar Ahmad di MK yang berlangsung pada pukul 15.00 WIB tim dari kedua paslon juga hadir. Kata dia, KPU Kepri juga sudah mempersiapkan rencana kerja (baik jika gugatan ditolak atau diterima MK) dan jika ditolak, KPU Kepri memutuskan jadwal pelaksanaan rapat pleno Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Terpilih dilaksanakan pada Sabtu ini (pukul 16.00 WIB) yang dilaksanakan di Asrama Haji, Tanjungpinang.    KAPOLDA KEPRI : TINGKATKAN PATROLI.  Pasca putusan MK tersebut, Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian meminta seluruh jajarannya meningkatkan patroli dan pengamanan wilayah di Kepri . “Petugas kami instruksikan tingkatkan volume patroli dan penjagaan di kantor KPU Kepri, tempat-tempat keramaian masyarakat serta objek vital dan mall,” kata Kapolda Kepri di Batam, Jumat. Pihaknya juga secara rutin melakukan Operasi Cipta Kondisi dengan mengerahkan anggota di lapangan, razia di pelabuhan, bandara maupun di jalan raya dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap orang maupun barang tak terkecuali dengan melibatkan unsur intelijen sebagai deteksi dini terhadap perkembangan wilayah terkini. (ph,af/ant)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.