Tanjungpinang, LINGGA POS – Sejak 2015 lalu Provinsi Kepri dengan 5 Kabupaten dan 2 Kota, telah memiliki 70 kecamatan, atau bertambah dengan 4 kecamatan dari 66 kecamatan sebelumnya. Penambahan empat kecamatan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 tahun 2015 tanggal 26 Juni 2015. Ke empat kecamatan tersebut adalah Posek, Kabupaten Lingga, Ruak Midai, Batubi Barat dan Pulau Tujuh, Natuna. Kabupaten Lingga dengan 10 kecamatan yakni Singkep, Singkep Barat, Singkep Selatan, Singkep Pesisir, Lingga, Lingga Utara, Lingga Timur, Senayang dan Posek. Sementara Kabupaten Natuna saat ini memiliki 15 kecamatan dan layak dimekarkan menjadi 3 Daerah Otonomi Baru (DOB). Lengkapnya, Bintan layak dimekarkan menjadi 2 DOB, Lingga dan Karimun 2 DOB. Hal ini sesuai ketentuan bahwa untuk memekarkan kabupaten baru minimal harus memiliki setidaknya 5 kecamatan. Lingga sebelumnya sudah mengajukan untuk pemekaran Kabupaten Kepulauan Singkep, namun hingga saat ini tidak ada lanjutannya. (arn/tp)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang