HINGGA 2025, KEPRI LAYAK DIMEKARKAN JADI 14 KAB/KOTA

image

    Tanjungpinang, LINGGA POS – Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepri, Misni mengatakan, pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan Universitas Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang untuk melakukan kajian Grand Design Penataan Wilayah Provinsi Kepri sejak 2014 – dibanding dengan Kementerian Dalam Negeri – yang baru menyusun draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Grand Design Penataan Daerah di Indonesia pada 25 tahun ke depan (2015-2025). “Kita (Pemprov Kepri) satu tahun lebih dulu dibanding pemerintah pusat menyusun grand design tentang Provinsi Kepri sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Misni dikutip dari Tanjungpinang Pos, Senin (25/1).    Hasil kajian akademis UMRAH menyatakan hingga 2025, Kepri layak dimekarkan menjadi setidaknya 14 kabupaten/knta. Saat ini jumlah kabupaten/kota se-Kepri hanya 7 (5 kabupaten dan 2 kota) saja.    Lanjut Misni, sesuai yang diamanatkan dalam pasal 33 tentang Pemekaran Daerah dan pasal 36 ayat 1 UU tersebut mengisyaratkan kapasitas daerah untuk pemekaran adalah dilihat berdasarkan 7 parameter, yakni geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, serta kemampuan penyelenggara pemerintahan.    Dari pemetaan Provinsi Kepri pada 2015-2025 – kecuali Tanjungpinang dan Anambas yang tetap 1 wilayah – Batan menjadi 3 wilayah, Bintan dengan 2 wilayah dan Karimun dengan 2 wilayah. Ini belum termasuk misalnya Natuna menjadi 2 wilayah dan Lingga dengan 2 wilayah. (ph,af)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.