Jakarta, LINGGA POS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan pemenuhan hak terbaik bagi anak. KIA adalah sebagai kartu identitas murni dan bukti pemiliknya adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota.
Memang tidak ada sanksi bagi orang tua yang tak mau membuat KIA. “Tak ada sanksinya, hanya kesadaran saja, namun orang tua akan rugi jika tak membuat KIA, karena kartu ini dapat digunakan untuk mengurus berbagai administrasi misalnya mau buka tabungan sendirikan harus ada identitas. Jadi tidak melekat lagi dengan orang tua,”Kata Tjahjo.
Penerbitan KIA sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang mulai berlaku sejak diundangkan yakni tanggal 14 Januari 2016. Semua biaya yang timbul dalam penerbitan KIA ditanggung pemerintah melalui dana APBN 2016 alias gratis.
APA SAJA SYARAT & CARA MEMBUAT KIA?
Jika KTP untuk mereka yang sudah berusia 17 tahun ke atas, KTP untuk anak yang bernama Kartu Identitas Anak (KIA) terdiri dari 2 jenis yakni anak berusia 0 – 5 tahun dan 5 – 17 tahun.
Bagi anak WNI yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan :
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali
c. KTP asli orang tua/wali.
Bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan :
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipadm akta kelahiran asli
b. KK asli orang tua/wali
c. KTP asli orang tua/wali
d. Pas foto anak ukuran 2 x 3 (2 lembar).
Sementara untuk anak WNA yang tinggal di Indonesia, harus memenuhi persyaratan :
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap
b. KK asli orang tua/wali
c. KTP Elektronik asli orang tua.
TATA CARA :
Sesuai pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016,
1. Pemohon (orang tua anak menyerahkan persyaratan ke Disdukcapil
2. Kepala Disdukcapil menandatangani dan menerbitkan KIA
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tua di kantor Disdukcapik atau Kecamatan atan Desa/Kelurahan
4. Disdukcapil dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola agar cakupan kepemilikan KIA berhasil.
Bagi anak WNA, persyaratannya :
1. Anak yang tidak memiliki paspor, maka orang tuanya melapor ke Disdukcapil
2. Kepala Disdukcapil menandatangani dan menerbitkan KIA
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tua anak di kantor Disdukcapil. (arn/l6)