Lombok, LINGGA POS – Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan, Indonesia tergolong negara yang serius dalam memberikan ruang bagi kemerdekaan pers. Prinsip-prinsip kemerdekaan pers di negeri ini, lanjut Bagir, telah diatur dalam TAP MPR Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikukuhkan dalam amandemen UUD 1945. Secara normatif, jaminan dan perlindungan kemerdekaan pers diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Terlepas dimuat atau tidaknya secara ‘expressis verbis’ perlinduegn kemerdekaan pers dalam UUD 1945 atau yang diatur dalam UU Pers 1999, ini merupakan suatu kenyataan. Bahkan ada pendapat mengatakan, pers Indonesia adalah yang paling bebas di Asia,” kata Bagir di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Lombok-NTB, Senin (8/2).
Menurut dia, kemerdekaan pers di Indonesia tidak hanya jauh dari ancaman bredel atau sensor, tapi juga mencakup kebebasan atas akses informasi menjalankan tugas jurnalistik, membentuk berbagai asosiasi pers, serta menjalankan usaha pers. Kemerdekaan yang multidemensi itu, kata Bagir, sering memunculkan anggapan dikalangan pers, bahwa setiap pembatasan yang juga berlaku terhadap anggota masyarakat lainnya, senantiasa dikategorikan sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers.
“Ada semacam tuntutan agar pers dikecualikan dari segala pembatasan. Ada ahli-ahli pers atau asosiasi yang mencatat pasal-pasal dalam RUU KUHP yang menjadi ancaman kemerdekaan pers. Bahkan ada pihak menilai pembatasan saat ini lebih banyak refresif dari ‘haatzaai artikelen’ atau pasal-pasal dalam KUHP Indonesia yang pernah diterapkan pada masa kolonial Belanda,” ujarnya.
Dalam kaitan cara berfikir seperti ini, lanjut dia, perlulah memperhatikan ajaran tentang pembatasan kebebasan dan ketentuan UUD 1945 khususnya pasal 28.
Bagir hadir di Lombok dalam kegiatan HPN 2016 yang juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo. (arn/vn)
DEWAN PERS : PERS INDONESIA PALING BEBAS di ASIA
Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:
Topik populer pada artikel ini: