Jakarta, LINGGA POS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku telah berhasil menghapus atau mencabut sekitar 3.000 peraturan daer
ah (Perda) yang bermasalah alias menghambat perizinan dan investasi. Menurut Mendagri Perda-perda yang dicabut itu adalah bertujuan untuk memudahkan perizinan. “Sampai 9 Februari lalu sudah 23,4 persen Permendagri, Instruksi Mendagri, Surat Edaran Mendagri sudah kita drop,” ujar Mendagri di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (23/2-2016).
Dijelaskan Mendagri, Perda-perda yang dicabut itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang dan terindikasi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pihaknya menargetkan dapat menyelesaikan penghapusan Perda bermasalah tersebu dalam tahun ini juga atau sesuai perintah Presiden Joko Widodo. “Kami berharap arahan Bapak Presiden yang tiga ribu Perda itu mudah-mudahan pertengahan tahun ini akan selesai,” kata Tjahjo.
Dalam Konperensi Nasional Forum, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, pada 30 Januari lalu, Presiden minta agar 3 ribu Perda bermasalah itu dicabut. (sa/l6)
MENDAGRI : 23,4 PERSEN PERDA BERMASALAH DICABUT
Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:
Topik populer pada artikel ini: