GUBERNUR KEPRI SERAHKAN DPA KEPRI 2016

image

Tanjungpinang, LINGGA POS – Gubernur Kepri HM Sani, Selasa (23/2) di kantor Pemprov Kepri, Dompak-Tanjungpinang, menyerahkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kepri tahun 2016 sebagai tanda seluruh kegiatan pemerintahan di wilayah ini dapat dilaksanakan. “Kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat harus dilaksanakan secepatnya. Namun, tentu harus berlandaskan kepada ketentuan yang berlaku. Jangan mengambil kebijakan dan melaksanakan kegiatan dengan melanggar ketentuan, apapun alasannya,” tegas Sani dalam amanatnya.  
Sani meminta agar setiap SKPD jangan hanya berfikir yang penting kegiatan dilaksanakan, “tetapi hendaknya harus memikirkan apakah kegiatan tersebut ada manfaatnya bagi masyarakat,” imbuhnya.
Lanjut Sani, setiap SKPD harus juga mengukur kinerjanya dan melakukan evaluasi, memperbaiki  setiap kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan. “Pekerjaan memang sangat penting, tetapi pelayanan yang baik kepada masyarakat adalah hal yang mendasar, karena masyarakat nantinya tidak akan merespons setiap kegiatan yang dilakukan pemerintah jika hal itu terabaikan,” ingat Sani.   
Gubernur Kepri juga berharap agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri selalu memberikan arahan hukum dalam pelaksanaan kegiatan di setiap SKPD. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diingini. “Pemprov Kepri harus selalu melakukan koordinasi dengan Kejati Kepri, terutama jika mengalami keragu-raguan dalam melaksanakan dan menginplementasikan kegiatan,” tambahnya.   
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kepri Naharuddin, adapun APBD Kepri 2016 sebesar Rp3,056 triliun dengan rincian : pendapatan Rp3,026 triliun, belanja Rp3,056 triliun dan pembiayaan netto Rp30 miliar.    Berikut besaran DPA 2016 yang diterima masing-masing SKPD. Bappeda Rp38 miliar, Disdik Rp240 miliar, Dispora Rp24 miliar, Dishub Rp35,4 miliar, BLH Rp27,3 miliar, Disduk Rp10 miliar, BPP Rp8,99 miliar, DKP Rp53 miliar, PU Rp290 miliar, Dinkes Rp34 miliar.
Sementara untuk RSUP Kepri Tanjunguban Rp63 miliar, RSUP Kepri Tanjungpinang Rp129 miliar, Badan Pemberdayaan Perlindungan Anak Rp11 miliar, Dinsos Rp15,9 miliar, BPBD Rp10 miliar, Disnaker Rp18 miliar, Dinas UKM dan Koperasi Rp22 miliar, Sekretariat DPRD Kepri Rp128 miliar, Disperindag Rp28 miliar, Inspektorat Daerah Rp12 miliar, Dinas Pertanian Kehutanan dan Perkebunan Rp80 miliar, Disperindag Rp23 miliar, Distamben BPMD dan Pelayanan Satu Pintu Rp10 miliar, Kesbangpolimas Rp10 miliar, Sekdaprov Rp234 miliar, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Rp32 miliar dan Dispar Rp22 miliar. (ph/ant)

Kategori: KEPRI Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.