Batam, LINGGA POS – Sejak Senin (22/2) kapal cepat speedboat Riski One GT 6 masih diamankan oleh pihak Polda Kepri di Batam. Kapal dengan awak enam orang termasuk tekong berinisial S (40), bersama barang bukti sebanyak 5 ton pasir timah ilegal diamankan oleh kapal patroli Ditpolair Polda Kepri di perairan Pulau Selayar, Desa Penuba, Kecamatan Selayar-Lingga.
Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan proses penyelidikan penyelundupan pasir timah yang di duga akan dibawa ke negara tetangga Singapura masih terus didalami oleh Gakkumdu Ditpolair Polda Kepri.
Sementara Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri AKBP Mudji Supriyadi senada mengatakan kapal berikut awak dan barang bukti (BB) hingga berita ini ditulis mengaku masih dalam penyelidikan insentif guna mengetahui siapa pemilik pasir timah ilegal tersebut.
Tekongnya berinisial S diketahui adalah warga Pulau Kasu, Kecamatan Belakangpadang, Batam dan pemilik pasir timah belum diketahui. “Masih kita lakukan penyelidikan. Identitas pemilik pasir timah sudah kita kantongi,” ungkap Mudji, Rabu (24/2) seperti dikutip dari Batam Today.com. (ph)
KAPAL BAWA PASIR TIMAH ILEGAL MASIH DIAMANKAN POLDA KEPRI
Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:
Topik populer pada artikel ini: