SATRESKRIM POLRES LINGGA AMANKAN PENGOPLOS BERAS

image

Dabo, LINGGA POS – Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Syaiful Badawi kepada awak media mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pengusaha pengoplos beras berinisial A. Pelaku di tangkap di gudang miliknya saat sedang melakukan pengoplosan beras, berkat informasi dari masyarakat.
Dalam penggerebekan di gudang A berhasil diamankan berbagai karung beras dengan karung (cap) yang berbeda diantaranya 10 baris beras oplosan, 5 karung lainnya yang akan dijahit, sekitar 294 karung beras cap Bulog, 112 karung cap Nasi Uduk serta 1 unit mesin jahit karung. “Beras Bulog dan beras Nasi Uduk juga akan dioplos dengan takaran yang telah ditentukan yang nantinya disulap menjadi beras bercap Jalak Bali,” ungkap Syaiful, Kamis (25/2).  

Dalam pemeriksaan sementara yang dilakukan pihaknya, pelaku mengaku perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat itu telah dilakukannya selama setahun terakhir. A bahkan mengaku kalau beras cap Bulog misalnya, hanya diganti dengan karung cap Lonceng saja, alias tanpa dicampur (oplos) lagi dengan beras cap lainnya dan siap dijual di pasaran begitu usai dijahit rapi. 
  “Atas perbuatan pengoplosan beras itu pelaku A dapat dikenakan pasal 68 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Saat ini pelaku kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kasus ini sedang terus kita dalami,” pungkas Syaiful. (arn,sk)

Kategori: LINGGA Tags: , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.