DENGAN BAYAR IURAN 0,54 PERSEN, PARA ASN DAPAT JKK & JKM DARI PEMERINTAH

image

Jakarta, LINGGA POS – Pemerintah telah menetapkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015. JKK dan JKM tersebut dikelola oleh PT Taspen (Persero) dan setiap ASN wajib membayaq iuran JKK dan JKM sebesar 0,54 persen dari gaji pokok (gapok). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menjelaskan, iuran tersebut berlaku wajib bagi seluruh ASN dengan komposisi pembayaran iuran sebanyak 0,3 persen (JKK) dan
0,24 persen (JKM) yang langsung dibayarkan negara melalui pemotongan gapok setiap bulannya.  
“Ini peraturannya sudah ada dan sudah ditentukan dan otomatis dikenakan pada seluruh ASN. Ini merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN,” papar Yuddy dalam Sosialisasi Nasional JKK dan JKM, di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta Pusat, Kamis kemarin.   
Sementara Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menambahkan, JKK dan JKM merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah selain gaji dan tunjangan dan diberlakukan karena perlindungan atas resiko kecelakaan kerja bagi ASN terjadi kekosongan akibat beralihnya PT Askes menjadi BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014.    Adapun manfaat JKK antara lain perawatan, santunan dan tunjangan cacat. Untuk perawatan ada pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan dan rawat inap kelas satu Rumah Sakit (RS) pemerintah dan RS swasta setara. Yang diberikan pada JKK yakni penggantian biaya pengobatan peserta yan mengalami kecelakaan kerja ke RS dan atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pada kecelakaan. Untuk tunjangan cacat akan diberikan kepada peserta yang mengalami cacat, diberhentikan dengan hormat sebagai ASN atau diputus hubungan kerjanya karena cacat. 
Manfaat JKM adalah bisa diterimanya antara lain santunan sekaligus Rp15 juta, uang duka wafat tiga kali gaji terakhir, biaya pemakaman sebesar Rp7,5 juta dan bantuan beasiswa Rp15 juta. (ahl/mi)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.