PEMDA BISA LANGSUNG LIBATKAN SWASTA

Jakarta, LINGGA POS – Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015, maka saat ini pelaksanaan atau program pembangunan infrastruktur di daerah (Pemerintah Daerah/Pemda) bisa berlangsung dengan melibatkan pihak swasta. Hal ini dimaksudkan agar proses pelaksanaan hingga mencapai sasaran yang diharapkan dapat lebih cepat dan tepat.
Karena itu, setiap daerah dapat memanfaatkan aturan baru tersebut sebagai payung hukum atas kebijakan daerah yang diambil para pemangku kebijakan sendiri. “Ini berkaitan dengan nawacita tentang pembangunan infrastruktur dan bagaimana komitmen atau terobosannya, maka muncul Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tersebut untuk percepatan pembangunan infrastruktur di daerah,” ungkap Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonyzar Moenek di Jakarta, Sabtu lalu.    Menurut dia, agar payung hukum tersebu lebih mudah dilaksanakan oleh Pemda, maka pihaknya saat ini tengah menyusun aturan turunan yang lebih teknis berbentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan terbit sekitar 2-3 bulan ke depan. Dalam aturan tersebut nantinya dimungkinkan Pemda mengundang pihak swasta dalam hal pembangunan infrastruktur daerah yang selama ini hanya boleh dilakukan dengan menggunakan dana APBD saja. “Sebelum adanya aturan ini Pemda hanya mengalokasikan anggaran pembangunan infrastruktur dengan jangka waktu yang relatif singkat, karena mereka terpaksa membangun dengan anggaran selama mereka menjabat saja. Akibat pola pikir demikian program pembangunan di daerah seringkali tidak maksimal,” imbuh Moenek. (arn/bt)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.