ICW : 2015, ADA 134 KASUS KORUPSI PENYALAHGUNAAN ANGGARAN NEGARA SEBESAR RP803,3 MILIAR

Jakarta, LINGGA POS – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, modus korupsi dominan terjadi sepanjang 2015 adalah penyalahgunaan anggaran. Setidaknya ada 134 kasus yang dengan nilai kerugian negara sebesar Rp803,3 miliar. Hal itu diungkapkan anggota Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).  
Wana merincikan, selain modus penyalahgunaan anggaran, yang sering digunakan adalah modus penggelapan dengan 107 kasus yang merugikan keuangan negara Rp412,4 miliar, dan modus berikutnya seperti mark up 104 kasus dengan nilai kerugian keuangan negara Rp455 miliar, penyalahgunaan wewenang 102 kasus dengan nilai kerugian keuangan negara Rp991,8 miliar.  
“Sementara modus korupsi lainnya dengan jumlah kecil antara lain laporan fiktif 29 kasus, suap atau gratifikasi 24 kasus, proyek fiktif 20 kasus, pemotongan 15 kasus, pemerasan 6 kasus, mark down 5 kasus, pungutan liar 3 kasus dan anggaran ganda sebanyak satu kasus,” ungkap Wana.    Menurut Wana, pihaknya mendapatkan sumber data pemantauan tersebut dari website resmi institusi penegak hukum dan serta media cetak maupun online dengan waktu pemantauan antara 1 Juli hingga 31 Desember 2015. (yp,fer/bsc)

Kategori: NASIONAL Tags: ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.