PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR KENDARAAN DI LINGGA TAHUN INI DIBERLAKUKAN

image

Dabo, LINGGA POS – Dalam sosialisasi tentang penetapan retribus parkir yang digelar oleh pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Lingga di Kantor Cabang LLAJ Dabo Singkep, Selasa kemarin pada tahun ini atau paling lambat April 2016 pemungutan retribusi parkir kendaraan bermotor roda dua dan empat akan mulai diberlakukan, khususnya di jalan-jalan protokol di Dabo Kota dan Daik-Lingga.
Pemungutan atau penarikan retribusi parkir tersebut sejatinya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Lingga yang telah diundangkan sejak 2011 lalu namun belum terlaksana secara maksimal dengan berbagai pertimbangan.
Demikian dipaparkan Kabid Perhubungan Darat Dishubkominfo Lingga M. Rahadi.    “Dasar huku pemungutan retribusi parkir yang semula telah ditetapkan berdasarkan Perbup Lingga tahun 2011, pada tahun 2015 ada perubahan dan akan mulai berlaku pada tahun ini (2016),” kata Rahadi. 
Lanjut dia, sesuai Perbup Lingga telah ditetapkan ada delapan ruas jalan yang akan dilakukan penarikan retribusi parkirnya yakni seperti di Dabo Kota antara lain di ruas jalan Merdeka, Jalan Pasar Lama, Jalan Gergas dan Jalan Kesehatan. Sementara untuk Kota Daik-Lingga hingga saat ini masih belum ditetapkan ruas jalannya. “Ujicoba pelaksanaan pemungutan retribusinya di wilayah Dabo dengan melakukan sosialisasi dalam sebulan ini baru nanti akan ditetapkan, menyusul nantinya di Daik,” tambahnya.  
“Penarikan retribusi parkir paling lambat sudah berlaku pada April 2016 dengan besaran pemungutan retribusi sesuai Perbup Lingga 2015, yakni untuk roda dua sebesar Rp1.000,- sedangkan untuk roda empat sebesar Rp3.000,-“papar Kasi Pendapatan Dinas DP2KA Lingga M. Taufik. (arn)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.