WAPRES RI : “SELURUH BIDAN DESA PTT HARUS DIANGKAT JADI CASN”

image

Jakarta, LINGGA POS – Wakil Presiden (Wapres) RI Jusuf Kalla memerintahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar segera mengangkat seluruh bidan desa yang masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT) menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Menurut JK, bidan PTT tersebut telah mengabdikan dirinya tidak senyaman dengan rekan-rekannya yang sudah menjadi ASN dan ditempatkan di daerah perkotaan. “Banyak hambatan dan tantangan yang harus mereka hadapi dalam menjalankan tugas dalam pengabdiannya dan karena itu sudah sewajarnya jerih payah mereka dihargai dengan memberikan kesempatan menjadi ASN,” kata JK.   

18 TAHUN, MAKSIMAL 35 TAHUN. 
Sementara menanggapi pernyataan Wapres, Asisten Deputi dan Sistem Informasi SDM KemenPAN-RB Subowo Djoko Widodo mengatakan, hal itu juga sesuai dengan janji Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandy bahwa akan mengangkat seluruh bidan desa PTT mulai tahun ini. Hanya saja, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk pengangkatan tersebut ada batas usia minimal yakni 18 tahun dan maksimal 35 tahun. “Bidan desa PTT yang berusia di atas 35 tahun tidak bisa lagi diangkat menjadi ASN. Mereka nanti diarahkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” tegas Subowo, Selasa (15/3). 
Hal itu menurut dia karena belum ada PP baru, sementara di PP lama juga tidak ada aturan yang dimaksud, dan itu bisa dengan sistem PPPK tersebut.  

42 RIBU BIDAN PTT. 
Subowo merincikan, saat ini setidaknya ada 42 ribu bidan desa PTT yang tersebar di seluruh desa. 2 ribuan bidan tersebut saat ini berusia 35 tahun dan telah memiliki masa kerja lebih dari 10 tahun. (ph/bp)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.