UT & MW SEGERA JALANI SIDANG TIPIKOR TANJUNGPINANG

image

Tanjungpinang, LINGGA POS – Usman Taufik (UT) dan Muhammad Waldy (MW) terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan pakaian dinas harian (PDH/Linmas) APBD Kepri 2014, akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Seperti diketahui UT adalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Satpol PP Pemprov Kepri sedangkan MW sebagai kontraktor pelaksana kegiatan proyek senilai Rp3,147 miliar tersebut.   
Hal itu diungkapkan Panitera Muda Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, L. Siregar, SH. “Berdasarkan jadwal yang telah disusun, sidang perdana terhadap kedua terdakwa korupsi PDH/Linmas tersebut dilaksanakan Senin (25/4),” kata L. Siregar seperti dikutip dari Haluan Kepri. Dalam sidang tersebut, lanjut dia bertindak sebagai pimpinan majelis hakim adalah Zulfadli, SH MH didampingi oleh Muhammad Guntur, SH MH dan Jonni Gultom, SH MH. Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kedua terdakwa sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Dani K. Daulai, SH pada Jumat (15/4) lalu.   
Saat ini keduanya masih ditahan pihak Kejari Tanjungpinang dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang. Keduanya dijerat sesuai pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.   
Usman Taufik sempat ikut dalam Pilkada Serentak 2015 di Kabupaten Lingga mencalonkan diri sebagai Bupati berpasangan dengan Siti Aisyah sebagai calon Wakil Bupati Lingga untuk periode 2016-2021 yang dimenangkan oleh pasangan Alias Wello dan M. Nizar. (ph/hk)

Kategori: KEPRI, LINGGA Tags: , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.