KASUS DANA HIBAH KONI LINGGA 2013 MASUK TAHAP PENYIDIKAN

Dabo, LINGGA POS –
PEMANGGILAN OKNUM ANGGOTA DPR LINGGA TUNGGU IZIN GUBERNUR. 

image

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik Lingga, Eckhart Palapia mengatakan kasus hibah Dana KONI Kabupaten Lingga tahun 2013 sebessar Rp 1,7 miliar telah masuk ditahap penyidikan dengan telah melakukan pemanggilan puluhan saksi. Namun, hingga saat ini terkendala, antara lain terkait pemanggilan dua saksi lainnya yakni satu pejabat dari Pemkab Lingga dan satu dari oknum anggota DPRD Lingga yang menunggu izin dari Gubernur Kepri. “Memang dibutuhkan waktu yang relatif lama. Namun, kami terus fokus dalam penyelesaian kasus ini,” aku Eckhart kepada wartawan, Kamis (28/4) di ruang kerjanya.   
Menurut dia, dana hibah KONI Lingga tahun 2013 tersebut terbagi dalam sejumlah kegiatan dan tidak hanya diselenggarakan KONI Lingga saja, tetapi juga oleh pihak ketiga. “Hanya saja kita menemukan kejanggalan dalam pelaksanaannya yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 yang direvisi menjadi Permendagri Nomor 32 tahun 2012 tentang Penggunaan Dana Hibah Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari dana APBD,” tambahnya. Pihaknya juga telah menemukan adanya sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan juga tidak dapat dipertanggungjawabkan alias tidak ada SPJ yang lengkap seperti yang telah disyaratkan.
Hingga saat ini pihaknya memang belum menetapkan tersangka karena masih terus mengumpulkan alat bukti dan menghitung berapa sebenarnya kerugian negara atas kasus tersebut. “Dalam waktu dekat kita akan mengunjungi pihak BPKP guna mencari angka pasti kerugian keuangan negara yang timbul atas penggunaan dana hibah KONI Lingga tahun 2013 ini,” tutupnya. (arn,sr)

Kategori: LINGGA Tags: , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.