Dabo, LINGGA POS – Setelah absen dipanggilan pertama, anggota DPRD Lingga dari Partai Demokrat Abdul Gani Atan Leman yang juga selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga demisioner, akhirnya memenuhi panggilan kedua dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik Lingga. Dia dipanggil sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) KONI Lingga tahun 2013 dengan nilai keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar. “Beliau cukup kooperatif. Pada panggilan sebelumnya (pertama, red) tidak hadir karena berhalangan,” ujar Kasi Intel Kejari Daik Lingga, Evan Apturedi, Rabu (8/6). Menurut Evan, selama proses penyidikan berlangsung ditemuakan beberapa ‘kejanggalan’ dalam penggunaan anggaran Bansos KONI Lingga, salah satunya ada dana yang mengalir untuk panitia peringatan Hari Jadi Kabupaten Lingga ke-10 di Kelurahan Daik senilai Rp 100 juta yang diambil dari dana KONI Lingga serta ada juga beberapa aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukan. “KONI itukan seharusnya menggunakan anggarannya adalah untuk pembinaan olahraga prestasi, bukan olahraga yang sifatnya hanya rekreasi,” kata Evan.
Sebelumnya, pada Senin (30/5), Wakil Ketua II DPRD Lingga Muddasir Zahid alias Acin juga telah dipanggil terkait kasus yang sama dimana dia sebagai Ketua Pengcab Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) Kabupaten Lingga yang diduga ikut menerima aliran dana Bansos KONI Lingga tersebut. “Kasus ini masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi, nanti perkembangannya kita sampaikan lagi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lingga, Eckhart Palapia awal Juni lalu. (arn/kp)
GANI ATAN LEMA PENUHI PANGGILAN KEDUA KEJARI DAIK LINGGA
Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:
Topik populer pada artikel ini: