PEMERINTAH RESMI HAPUS 3.143 PERDA BERMASALAH

image

Jakarta, LINGGA POS – Presiden Joko Widodo resmi menghapus ribuan peraturan daerah (Perda) yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuat pemerintah pusat. “Saya sampaikan bahwa sesuai kewenangannya telah membatalkan 3.143 Perda yang bermasalah tersebut,” kata presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6). Ia menyampaikan ribuan Perda tersebut terdiri dari empat kategori. Pertama, meliputi Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Kedua, Perda yang memperpanjang jalur birokrasi. Ketiga, Perda yang menghambat perizinan dan hambat kendala usaha, dan keempat, Perda yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU).     Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Perda yang dibatalkan ini merata di semua daerah di Indonesia. “Penghapusan ini sepenuhnya berkaitan dengan ekonomi. Perda yang akan diumumkan telah dicabut merupakan regulasi yang dianggap menghambat investasi, perizinan dan retribusi. Sedangkan penilaian lain seperti bertentangan dengan Undang-Undang dan diskriminasi, akan masuk pada tahapan berikutnya,” kata Tjahjo.    
Ia menilai, pemerintah memang harus memangkas aturan yang bermasalah tersebut, utamanya karena terlalu banyak persoalan yang terjadi di daerah akibat berbelit-belitnya aturan. “Ini baru masalah Perda, belum lagi masalah Peraturan Menteri (Permen), Surat Edaran (SE) dan Peraturan Pemerintah (PP),” tandas Tjahjo. (ph/tc)

Kategori: NASIONAL Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.