NURDIN ISYARATKAN PERAMPINGAN SKPD

Tanjungpinang, LINGGA POS – SESUAI PP NO. 18 TAHUN 2016. Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun mengatakan pihaknya akan segera merampingkan struktur di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Disebutkan dalam peraturan tersebut ketentuan-ketentuan dalam pembentukan SKPD, jenis, kriteria, tipelogi hingga kedudukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) perangkat daerah dimaksud. Hal itu disampaikan Nurdin belum lama ini di Tanjungpinang. “Sesuai dengan aturan yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah itu, kita akan segera memproses perampingan SKPD di jajaran Pemerintah Provinsi. Saat ini kita sedang menunggu prosesnya saja,” kata Nurdin seperti dirilis dari Haluan Kepri. Namun dia tidak menyebut secara spesifik instansi mana saja yang ‘dirampingkan’. Nurdin berkilah bahwa perampingan itu dilalukan untuk lebih memaksimalkan dan atau mengeefektifkan kembali kinerja dan etos kerja di setiap SKPD. “Sehingga nantinya tak perlu banyak-banyak (SKPD-nya). Namun yang lebih penting adalah efektivitasnya dan bisa bekerja dengan lebih baik,” tegasnya.

ADA 35 SKPD.

Seperti diketahui saat ini dijajaran Pemprov Kepri setidaknya ada 35 SKPD yang terdiri antara lain Sekretariat Daerah, Dinas-dinas Pekerjaan Umum, Kesehatan, Kependudukan dan Catatan Sipil, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Satpol PP, Pendapatan Daerah, Kominfo, Perpustakaan dan Arsip Daerah, Pertanian dan Kehutanan, Pertambangan dan Energi, Pariwisata, Kelautan dan Perikanan, Perindustrian dan Perdagangan, Sekretaris Dewan, BPPKAD, BKD, BPP, BKP, BPMD, BPPA, BPMD, BPBD. (ph,aff)

Kategori: KEPRI Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.