UT DIVONIS 3,3 TAHUN PENJARA

Tanjungpinang, LINGGA POS – Usman Taufik atau lebih dikenal oleh masyarakat Lingga saat menjabat Plt Sekda Lingga di masa kepemimpinan Bupati Daria dengan panggilan UT, divonis selama 3,3 tahun penjara oleh majelis hakim yang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepri, Kamis (1/9). UT dinyatakan terbukti bersalah melakukan persekongkolan dalam pengadaam baju dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat ia menjabat sebagai kepala di institusi tersebut dengan Direktur CV Nayla Jaya, M. Waldi. M. Waldi dalam perkara yang sama telah divonis dengan hukuman penjara 3,6 tahun.
Ketua Majelis Hakim Zulfaldy dalam amar putusannya memaparkan fakta persidangan bahwa CV Nayla Jaya sejatinya tidak bisa ditetapkan sebagai pemenang tender karena penawaran tender yang diajukan perusahaan tersebut ternyata melebihi hasil perkiraan sendiri (HPS) yang telah ditetapkan. HPS yang dibuat UT adalah berdasarkan survei yang dilakukannya di Bandung, Jawa Barat. “Majelis hakim menilai jika survei itu tidak sesuai aturan dan majelis berpendapat, adanya unsur kesengajaan sehingga memberikan peluang dan keuntungan bagi terdakwa, menyalahgunakan wewenang yang ada padanya baik selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun sebagai Pengguna Anggaran (PA),” sebut Zulfaldy.

LEBIH RINGAN.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) sebelumnya yakni 4 tahun 6 bulan penjara. Disamping harus menjalani masa hukuman penjara 3 tahun 3 bulan, UT juga harus membayar denda Rp50 juta — jika tak bisa dibayar hukuman ditambah dengan 3 bulan penjara — serta uang sebesar Rp75 juta yang diterimanya dari M. Waldi harus dikembalikan kepada negara melalui Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang.

Mendengar putusan dari majelis hakim tersebut, UT yang pernah dua kali ikut mencalonkan diri sebagai Bupati Lingga ini menyatakan pikir-pikir. (ph/kp)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.