BPJS KESEHATAN TERAPKAN REGULASI BARU

Jakarta, LINGGA POS – Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan mulai 1 Juli 2016 pihaknya akan menerapkan kebijakan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 bahwa bagi peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dalam satu bulan tidak akan dikenakan lagi denfa keterlambatan, tetapi kepesertaannya akan langsung dinon-aktifkan. “Ini kan mengubah ketentuan lama yang sebelumnya yakni dengan pengenaan denda sebanyak dua persen dati total tunggakan. Dan masa toleransinya menjadi tiga bulan menjadi hanya satu bulan,” ungkap Bayu di Jakarta, Rabu (14/9).

Dia menegaskan regulasi tersebut digunakan untuk meningkatkan kedisiplinan peserta dalam memenuhi kewajibannya dan ketentuan ini berlaku baik bagi peserta penerima upah (PPU) maupun peserta bukan penerima upah (PBPU). Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut maka peserta yang menunggak iuran dalam satu bulan tidak bisa menggunakan fasilitas kesehatan dati BPJS Kesehatan. Kepesertaan masyarakat sebagai peserta baru bisa aktif kembali bila peserta penjaminan membayar iuran dengan jumlah yang tertunggak. Dan pelayanan bisa dilakukan jika status aktif yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertams (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Masih kata Bayu, mengenai denda baru akan dikenakan jika peserta mengaktifkan kembali kepesertaannya untuk mendapatkan fasilitas pelayanan rawat inap. Mereka akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari total diagnosis biaya kesehatan dengan dikalikan jumlah bulan yang tertunggak. (ph/tb)

Kategori: NASIONAL Tags: , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.