MENDAGRI : KADA PUNGLI, SANKSI STOP 6 BULAN HAK KEUANGANNYA


Jakarta, LINGGA POS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumola mengancam akan memberikan sanksi kepada kepala daerah (kada) yang melakukan pungli sesuai Pasal 287 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Hal itu ditegaskan Tjahjo seperti dikutip dari situs Setkab saat memberikan pengarahan kepada pejabat eselon I, II dan III di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) di Jakarta, Selasa kemarin. “Kepala daerah melakukan pungli akan dikenakan sanksi administratif tidak dibayarkan hak keuangannya selama enam bulan,” tegas Tjahjo.

ARAHKAN APIP.

Pihaknya bersama KPK, lanjut Tjahjo mendorong transparansi pengelolaan perizinan dan pengelolaan keuangan daerah melalui program koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi. “Selain itu, upayanya adalah mengarahkan APIP (Aparat Internal Instansi Pemerintah Daerah) untuk melakukan pengawasan terhadap area rawan penyimpangan sesuai dengan Permendagri Nomor 76 tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan Tahun 2017,” kata Mendagri asal PDI Perjuangan ini.
Adapun hal-hal yang diawasi, lanjut Tjahjo antara lain dugaan korupsi, KKN, penyalahgunaan wewenang, hambatan dalan pelayanan masyarakat dan pelanggaran disiplin. (ph/hoc)

Kategori: NASIONAL Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.