INI BEDANYA PLH, PLT & PJ DI PEMERINTAHAN

(LINGGA POS) – Dalam penyelenggaraan administrasi suatu pemerintahan sering kita dengar singkatan Plh (Pelaksana Harian), Plt (Pelaksana Tugas) dan Pj (Penjabat) yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam praktik, istilah ini sering dipakai jika ada kekosongan sementara pada jabatan struktural pemerintaian di pusat maupun daerah.
Nah, apa perbedaaan atau kewenangan Plh dan Plt tersebut? Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada pasal 14 ayat 1, 2, 4 dan 7 serta penjelasan pasal 14 ayat 7 UU tersebut antara lain mengisyaratkan apabila terdapat pejabat pemerintah yang tidak bisa melaksanakan tugas paling kurang selama 7 hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, atasan langsung pejabat terkait dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Plh. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan berkenaan masalah ini pihaknya telah mengirim surat kepada pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Instansi Daerah perihal kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian tersebut. Lanjut dia, para pemangku jabatan Plh maupun Plt sama sekali tidak berwenang memutuskan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. “Plh dan Plt tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, penindakan dan pemberhentian kepegawaian,” ujar Bima. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Plh dan Plt boleh mengambil keputusan yang meliputi, antara lain :
1. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian strategis kerja;
2. Menetapkan kenaikan gaji berkala;
3. Menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);
4. Menetapkan surat penugasan pegawai;
5. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindaian antar instansi dan
6. Memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi dan izin tidak masuk kerja.

Sementara bagi ASN yang diperbantukan sebagai Plh atau Plt tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya serta tidak perlu ditetapkan dengan keputusan, melainkan cukup dengan Surat Perintah (SP) dari pejabat pemerintahan yang memberikan mandat. Plh atau Plt sebagai orang yang bukan menduduki jabatan difinitif, maka keduanya tidak diberikan tunjangan jabatan struktural. Sedangkan jika ditunjuk sebagai Plh atau Plt, tidak boleh menyebabkan yang bersangkvan dibebaskan dari jabatan difinitifnya dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan difinitifnya.
ASN atau pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administratif atau jabatan pengawas, hanya dapat diperintahkan sebagai Plh atau Plt dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya. Sedangkan dalam menetapkan suatu keputusan atau tindakan, Plh atau Plt diharuskan menyebutkan ‘atas nama’ pejabat pemerintahan yang menberikan mereka mandat.

Kesimpulannya, Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat difinitif yang berhalangan sementara, sedangkan Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat difinitif yang berhalangan tetap. (aqsa rahardian/l6)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , ,
Topik populer pada artikel ini: beda plh plt dan pjs jabatan asn, kepanjangan pj sekda, kepanjangannya plt, pj tu apa dlm pemerintahan, beda plt dengan pj PNS

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.