MENTERI ESDM TEGASKAN PERUSAHAAN TAMBANG HARUS TERTIB CnC

Jakarta, LINGGA POS – MULAI AWAL JANUARI 2017.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan pihaknya menargetkan agar setiap perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) diharuskan sudah tertib dengan ketentuan Clean and Clear (CnC) pada Januari 2017. Menurut Jonan, dari sebanyak 10.040 pemegang IUP di seluruh Indonesia, baru 6.353 perusahan tambang saja yang sudah memenuhi ketentuan CnC. “Sisanya saat ini masih dalam proses memenuhi ketentuan CnC yang telah ditetapkan pemerintah tersebut,” ungkap Jonan di Kantor Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (27/6) dirilis dari Liputan6.com.
Jonan mengaku, telah mengerahkan Ditjen Minerba untuk mempercepat proses CnC bagi IUP yang belum memenuhi ketentuan itu. “Kita menargetkan sampai akhir Januari 2017 penertiban perusahaan tambang yang belum memenuhi CnC dapat tuntas,” tambahnya.

SESUAI PERMEN ESDM.

Seperti diketahui, awalnya jumlah IUP yang dikeluarkan sekitar 600 saja, namun sejalan dengan otonomi daerah (otda), penerbitan IUP naik signifikan hingga 10-ribuan. Tetapi dalam pelaksanaanya tidak semua perusahaan tambang itu memenuhi ketentuan CnC. Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 43 Tahun 2015, pemerintah melimpahkan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk merekomendasikan IUP menjadi CnC dan mencabut IUP yang dinilai tak memenuhi ketentuan.

Sementara guna meningkatkan tata kelola perusahaan pertambangan itu, Ditjen Minerba bekerja sama dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengkaji secara administratif dan atau langsung ke daerah terkait IUP diterbitkan untuk mendorong segera penerbitan CnC-nya. Tepatnya, dengan status CnC, perusahaan tambang sejatinya wajib memiliki kelengkapan dokumen wilayah pencadangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kewilayahan yang tidak tumpang tindih, baik IUP Ekplorasi maupun IUP Produksi-nya. Data di Kementerian ESDM menyebutkan tunggakan royalti perusahaan-perusahaan tambang mencapai Rp23 triliun dan setidaknya kementerian akan segera menertibkan 3.906 usaha tambang yang dinilai masih bermasalah. (ph/kc/l6)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.