Jakarta, LINGGA POS – Presiden Joko Widodo atas nama pemerintah Indonesia menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada almarhum KH. As’ad Syamsul Arifin dari Jawa Timur atas berbagai jasa yang telah diberikan almarhum kepada negara. Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tersebut berdasarkan Kepres RI Nomor 90/TK/Tahun 2016 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional melalui sidang oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan pada 11 Oktober lalu. “Gelar Pahlawan Nasional ini diberikan kepada tokoh yang pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lainnya untuk mencapai, merebut, mempersembahkan dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Sekretaris Militer Marsekal Muda Trisno Hendradi, saat membacakan Keputusan Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/11).
TANDA KEHORMATAN BINTANG MAHAPUTRA.
Bersama penganugerahan Pahlawan Nasional, pemerintah juga memberikan tanda Kehormatan Bintang Mahaputra kepada dua tokoh lainnya yakni alm Mayjen TNI (Purn) Andi Mattalata dari Sulawesi Selatan dan alm Letnan Kolonel Inf (anumerta) Sroedji dari Jawa Timur berdasarkan Kepres RI Nomor 91/TK/Tahun 2016 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra.
Seperti diketahui, mereka yang berhak menerima gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan tersebut yakni mereka yang tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangannya, melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidup dan melebihi tugas yang diembannya. Kemudian, pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara, pernah menghasilkan kerja besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan/atau melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional. (aqsa rjk/l6c)