NURDIN KUKUHKAN SATGAS SABER PUNGLI KEPRI

Batam, LINGGA POS – Gubernur Kepri Nurdin Basirun Selasa (15/11) bertempat di Graha Kepri, Batam mengukuhkan personalia Satuan Tugas Sapubersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Kepri. Pembentukan Satgas Saber Pungli di tiap daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli (Lembaran Negara RI Tahun 2016 No. 202), Surat Edaran Menpan No. 5 Tahun 2016 dan Instruksi Mendagqi No. 180/3936/SJ tentang Pengawasan Pungli dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Keputusan Gubernur Kepri No. 2317/2016 tanggal 11 November 2016.

PELAYANAN SEMAKIN BAIK.

“Mudah-mudahan dengan Satgas Saber Pungli ini pelayanan kepada masyarakat bertambah baik mulai dari pelayanan kecil-kecil di lingkungan masyarakat dan pengusaha. Satgas yang dibentuk ini bertujuan melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja sarana prasarananya baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota,” ujar Nurdin.
Dia berharap, ke depan Provinsi Kepri memiliki daya saing yang semakin meningkat, investasi terus berdatangan dan Kepri semakin sejahtera. Adapun Personalia Satgas Saber Pungli Kepri yang dikukuhkan ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Irwasda Polda Kepri, Pengendali Penanggung Jawab Gubernur Kepri, Wakil PPJ Kapolda Kepri, Kajati Kepri, Sekda Kepri dan seluruh Walikota dan Bupati se-Kepri, Ketua Pelaksana Polda Kepri, Waka Pelaksana Inspektur Provinsi Kepri, Asisten Pengawas Kajati Kepri, Sekretaris Karo SDM Polda Kepri, Irbidops Polda Kepri ditambah Kelompok Ahli Kabidkum, Kelompok Kerja Unit Pencegahan dan Kelompok Kerja Unit Yustisi. (ras,aff)

Kategori: KEPRI Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.