Dabo, LINGGA POS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dabo, Kecamatan Singkep, Lingga berhasil menyita 205 ribu bungkus rokok ilegal alias tanpa pita cukai sepanjang gelar operasi penertiban pasar periode Juli – Desember 2016. “Tangkapan itu tidak hanya dari kegiatan operasi BC saja, tetapi juga dari pelimpahan pihak Polres Lingga serta dari hasil operasi pasar barang kena cukai yang kami lakukan sejak seminggu terakhir,” kata Kepala KPPBC Dabo, Tony, di Dabo Singkep kepada awak media, Kamis.
Operasi pasar yang dilakukan pihaknya, lanjut dia, merupakan kegiatan rutin dengan tujauan menekan beredarnya barang-barang ilegal tanpa cukai di wilayah Lingga. Sementara, terkait dengan peredaran minuman kaleng beralkohol (miras) di Dabo, hingga saat ini pihaknya masih kesulitan menemukan sumbernya karena penjualannya tidak dengan sistem panjang tetapi secara sporadis yakni sesuai permintaan dan langsung kepada pedagang.
“Kami juga sangat mengharapkan peran serta masyarakat memberikan informasi jika menemukan atau pun mengetahui adanya kegiatan yang merugikan keuangan negara dengan modus seperti itu,” kata Tony. Menurut dia, pihaknya memang masih nengalami keterbatasan dalam menuntaskan masalah terkait karena keterbatasan jumlah personil dan juga armada pendukung untuk menjangkau seluruh wilayah di Lingga yang terdiri dari pulau-pulau. (arn/ant)