Jakarta, LINGGA POS – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online — sebelumnya hanya untuk SIM perpanjangan saja — syaratnya, pemohon memiliki e-KTP, dan bisa dilakukan dimana saja. Bagaimana caranya?
Pertama, pemohon melakukan pendaftaran melalui Web Registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id.
Kedua, pemohon membayar melalui Teller ATM, EDC BRI.
Ketiga, datang langsung ke lokasi Satpas, Gerai SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.
Keempat, kepolisian akan mengecek data yang dimasukkan di website.
Kelima, jika data cocok maka langsung dikeluarkan identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan).
Keenam, pemohon menjalani ujian teori dan praktek seperti halnya pada pembuatan SIM baru konvensional.
Ketujuh, jika lulus ujian, maka SIM diterbitkan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap dengan adanya sistem online ini, setidaknya praktik percaloan bisa diminimalisir. “Saya ‘nggak’ bilang hilang, tapi berkurang cukup jauh,” kata Tito, di Satpas SIM Jakarta Barat, Jumat (16/12) lalu. Sebelum SIM Online, layanan elektronik yang diluncurkan Polri, lanjut dia, adalah e-Samsat dan e-Tilang. Dijelaskannya, e-Samsat merupakan pengembangan dari Samsat yang melayani mengurus dokumen pajak kendaraan pada beberapa kota yang saat ini baru terkoneksi di Polda Metro Jaya, Poda Jawa Barat, Polda Sumatera Selatan dan Polda Jawa Tengah dan dalam waktu dekat akan dikembangkan di seluruh Polda.
Sementara melalui e-Tilang dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum lalu lintas karena para pelanggar tidak perlu lagi hadir di persidangan alias bisa membayar denda di ATM bank yang telah ditunjuk. (ph/mb/dc)