PROSES OKNUM POLISI PEMBAWA SABU SUDAH TAHAP DUA    


Dabo, LINGGA POS – Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Andi Sutrisno mengatakan berkas perkara oknum polisi inisial SB berpangkat Briptu telah di tahap dua usai pihaknya memenangkan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. “Ya, sudah kami limpahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan,” ujar Andi seperti dikutip dari Batam Pos.

DITANGKAP DI PELABUHAN JAGOH.

Seperti diberitakan, SB ditangkap Satnarkoba Polres Lingga saat tiba di Pelabuhan Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Sabtu (12/11-2016) sekitar pukul 14.25 WIB yang diduga membawa barang terlarang (narkoba) jenis sabu sebanyak 5,12 gram. Di saat proses penangkapan SB sempat membuang sabu ke laut, namun dapat diamankan petugas sebagai barang bukti (BB). SB kemudian melakukan gugatan pra peradilan, tetapi PN Tanjungpinan memutuskan menerima eksepsi termohon (Satnarkoba Polres Lingga) sehingga prosesnya terus berlanjut dan saat ini sudah ke tahap ke dua.
Menurut Andi, SB dapat diancam hukuman di atas 5 tahun sesuai Undang-Undang (UU) Narkotika Pasal 112 ayat 2, dimana disebutkan hukum kepemilikan narkoba golongan 1 dengan jumlah barang di atas 5 gram. “SB sebenarnya sudah lama menjadi target Satnarkoba Polres Lingga. Ia di duga sering membawa barang haram tersebut dari Batam masuk ke Lingga,” katanya. (arn/bp)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.