PENUNJUKAN SEKDA LINGGA SESUAI PROSES ASSESSMENT & PROSEDUR


Daik, LINGGA POS – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Tinggi Pratama (PJTP) Kabupaten Lingga Rudi Purwonugroho, SH menyatakan penunjukan mantan Wakil Bupati Lingga Abu Hasyim sebagai pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga telah sesuai dengan proses assesment dan prosedur yang berlaku. “Sudah melalui tahapan lelang (jabatan) termasuk jabatan eselon II lainnya. Prosedur dilalui sesuai aturan dimana pihak Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) mempersilahkan Bupati Lingga melakukan penetapan dan pelantikan,” kata Rudi di Daik Lingga, dikutip dari Antara, Jumat (6/1). Menurut dia, proses assessment para peserta juga sudah disampaikan kepada KASN dan telah mendapat rekomendasi sesuai surat KASN Nomor B-2452/KASN/12/2016 tentang Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, sebelum Bupati Lingga melantik Sekda Lingga pada Kamis (29/12-2016) lalu. Lebih jauh disampaikan Rudi, pada poin ketiga isi surat KASN itu merekomendasikan agar kepala daerah (Bupati Lingga) dapat MENETAPKAN dan MELANTIK satu dari tiga nama yang diusulkan pada masing-masing jabatan yang diuji. Dua lainnya Said Parman, Mantan Plt Sekda Lingga dan Muzammil.

HARUS PERNAH DUDUK DI 2 JABATAN STRUKTURAL BERBEDA.

Seperti diketahui, sesuai Permendagri Nomor 5 Tahun 2005 Pasal 1 ayat 3 poin (b) tentang Pedoman Penilaian Sekda Daerah Kabupaten/Kota menjelaskan bahwa sekurang-kurangnya sudah pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural Eselon II.b yang berbeda. (Abu pernah menjabat Kadisduk Capil Lingga dengan pangkat IV.b dan usai menjabat Wakil Bupati Lingga dilantik Awe sebagai Plt Kadis Perhubungan (Kadishub) Lingga. (syk,aff/bp)

Kategori: LINGGA Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.