Daik, LINGGA POS – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga Yusrizal mengatakan pihaknya akan segera menerapkan kembali tarif parkir berbayar di wilayah Lingga yang sebelumnya telah beberapa kali disosialisasikan kepada masyarakat meski belum ada pungutan atau penyebaran tiket parkir yang dikenakan di wilayah Lingga utamanya di titik-titik lokasi ramai seperti di Kota Dabo, Kecamatan Singkep dan sekitarnya, Pelabuhan Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Pelabuhan Tanjungbuton dan Kota Daik Lingga. “Rencananya bulan depan sudah mulai kita aktifkan penerapan tarif parkir berbayar. Besarannya nanti kita sesuaikan dengan ketentuan Peraturan Bupati (Perbub) Lingga yang telah ada,” kata Yusrizal seperti dikutip dari Batam Pos, Selasa (24/1).
Pihaknya, aku dia akan bekerja sama dengan pihak ketiga sebagai mitra dalam pengelolaan tarif parkir berbayar antara lain dari organisasi kemasyarakatan (ormas) dan atau organisasi kepemudaan yang ada di Lingga. “Namun, kita harapkan mereka bersedia membayar di depan berkenaan dengan bagi hasilnya kepada Pemda,” tambahnya. Sementara untuk tiket parkirnya, lanjut dia akan dikeluarkan oleh pihak Badan Pendapatan Daerah (BPD) Lingga. Diharapkan dari penerapan tarif parkir berbayar alias retribusinya dapat menambah alokasi pendapatan asli daerah (PAD). Pihaknya sejak beberapa waktu lalu telah menyiapkan segala sesuatunya berkenaan dengan zona atau titik-titik parkir kendaraan-kendaraan baik roda dua maupu roda empat antara lain dengan membuat marka di sejumlah titik tertentu sehingga akan memberikan kenyamanan dan keleluasan baik bagi pengguna maupun pengendara jalan di wilayah Lingga yang sebelumnya belum tertata dengan baik. (syk)