KEPALA BPN : PEMERINTAH AKAN SITA HGU & HGB TERLANTAR


Jakarta, LINGGA POS – Menteri Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat ini tengah menyiapkan kebijakan reformasi agraria, salah satunya di bidang pertanahan. Programnya, sertifikasi lahan secara bertahap di Indonesia serta penerbitan tanah yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) tapi ditelantarkan atau tidak produktif. Dijelaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil, kebijakan Menko Bidang Perekonomian itu juga selain pajak progresif tanah juga masalah reformasi agraria. “Sering terjadi kesenjangan saat ini termasuk persoalan kepemilikan tanah. Karena itu pemerintah perlu melakukan reformasi agraria. Salah satunya dengan memberikan sertifikasi lahan kepada masyarakat di seluruh Indonesia agar legalitasnya terjamin,” kata Sofyan di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (30/1). Pemerintah lanjutnya ingin memformalkan tanah masyarakat dengan melakukan sertifikasi. Diharapkan dalam tahun ini dapat diterbitkan 5 juta sertifikasi tanah dan 7 juta pada 2018. “Pada tahun 2019 dapat diterbitkan 9 juta sertifikasi tanah dan hingga seluruhnya seluruh tanah di Indonesia akan tersertifikasi pada 2025,” tambahnya. Pemerintah menurut dia akan mengambilalih tanah-tanah yan menganggur alias tanah tak produktif, yakni tanah yang ber- HGU atau HGB — yang seharusnya digunakan secara produktif untuk usaha — namun dibiarkan terlantar begitu saja, akan disita negara tanpa proses ganti rugi. (ph/fik,nrm/l6)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.