MANTAN KADISTAMBEN LINGGA JALANI PEMERIKSAAN DI KEJATI KEPRI

Tanjungpinang, LINGGA POS – TERKAIT DANA JAMINAN REKLAMASI TAMBANG. Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lingga, Dewi Sartika, Selasa (7/2) memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait dana jaminan reklamasi perusahaan tambang yang beroperasi di Lingga beberapa tahun lalu. Dewi, yang menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB – 14.00 WIB di gedung Korps Adhiyaksa tersebut menurut Kepala Seksi Penyidik Intelijen Kejati Kepri Ahsan Thamrin dimintai keterangannya antara lain mengenai dana reklamasi yang disimpan di bank dengan jumlah potensi dari semua perusahaan tambang yang telah usai beroperasi (eksploitasi) di Lingga mencapai Rp206 miliar. “Sekian tahun dana itu mengendap di bank tanpa kejelasan kapan pelaksanaan penyetoran ke pemerintah. Kami juga akan melakukan penyelidikan di bank mana saja uang itu disimpan,” ujar Ahsan seperti dikutip dari Batam Pos, Rabu (8/2). Lebih jauh dijelaskannya dana itu sejatinya harus disetorkan ke pemerintah namun kenyataannya sebagiannya belum diserahkan ke pemerintah daerah sendiri.

Kata dia, ada 28 perusahaan yang telah melakukan eksploitasi atau produksi penambangan, namun baru 12 perusahaan saja yang telah menyetor. Itupun jumlahnya masih kurang karena belum seluruhnya disetorkan. Sedangkan sesuai aturan, kewajiban atas dana jaminan reklamasi perusahaan yang telah melakukan eksploitasi atau produksi pertambangan dimana izin eksploitasi ini pun baru dikeluarkan setelah perusahaan memberikan dana jaminan reklamasiny, “Dari kedua belas perusahaan itu, dana yang disetorkan baru sekitar Rp20 miliar saja,” kata Ahsan.
“Dari data kami perusahaan hingga kini masih menyimpan dana jaminan di bank. Kenapa masih di bank, padahal aturan reklamasi itu 30 hari setelah batas waktu reklamasi selesai harus mengerjakan itu,” tambahnya. Karena itu pihaknya melakukan pemeriksaan, sebab terkait batas waktu izin pertambangan berakhir 2014, namun hingga tahun ini hanya sebagian yang disetorkan,” ujar Ahsan. Pemeriksaan ini lanjut dia, menjadi pintu awal pihaknya untuk mengungkap banyaknya diduga perusahaan pertambangan di Kepri yang tidak mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dari data yang ada, terdapat sebanyak 111 perusahaan tambang di Kepri. Minggu depan kami juga akan memeriksa Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri,” imbuhnya. (ph/ias,bp)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.