Jakarta, LINGGA POS – Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya bisa melakukan penyadapan dengan tujuan untuk mengungkapkan kejahatan atas terorisme, korupsi dan narkoba. “Polri, dalam rangka mengungkapkan jaringan terorisme, kasus korupsi dan juga kasus narkoba bisa melakukan penyadapan atau ‘digital evidence’ namanya,” ujar Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, awal Februari lalu. PELAPOR HARUS SERTAKAN BUKTI. Sementara Kepala Biro Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menambahkan bahwa penyidik bisa saja menerima laporan terkait dugaan penyadapan ilegal. Hanya saja lanjut dia, si pelapor harus menyertakan alat buktinya (rekaman) dugaan penyadapan tersebut. “Laporan harus disertai fakta dan bukti, jadi bukan dugaan-dugaan,” terangnya. Namun, bagaimana penyadapan dan siapa yang melakukan penyadapan, pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih karena hal itu sudah masuk dalam teknis kepolisian. (hjs/l6)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang