POLRI BISA LAKUKAN PENYADAPAN TERHADAP 3 HAL INI

 ​
dokumentasi : liputan6.com

Jakarta, LINGGA POS – Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya bisa melakukan penyadapan dengan tujuan untuk mengungkapkan kejahatan atas terorisme, korupsi dan narkoba. “Polri, dalam rangka mengungkapkan jaringan terorisme, kasus korupsi dan juga kasus narkoba bisa melakukan penyadapan atau ‘digital evidence’ namanya,” ujar Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, awal Februari lalu. PELAPOR HARUS SERTAKAN BUKTI. Sementara Kepala Biro Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menambahkan bahwa penyidik bisa saja menerima laporan terkait dugaan penyadapan ilegal. Hanya saja lanjut dia, si pelapor harus menyertakan alat buktinya (rekaman) dugaan penyadapan tersebut. “Laporan harus disertai fakta dan bukti, jadi bukan dugaan-dugaan,” terangnya. Namun, bagaimana penyadapan dan siapa yang melakukan penyadapan, pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih karena hal itu sudah masuk dalam teknis kepolisian. (hjs/l6)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.